Selasa, 10 Januari 2017

Penyediaan Guru




Di indonesia , seperti juga dibanyak negara, guru mempunyai banyak kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Mereka diangkat sesuai peraturan regulasi yang berlaku dilingkungan pemerintah, penyelenggaraan , atau satuan pendidikan. Mereka yang diangkat sebagai guru merupakan lulusan lembaga penyedia calon guru.
Berkaitan dengan penyediaan guru, Undang undang. No.14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen  dan peraturan pemerintahan No. 74 . tahun 2008 tentang guru telah menggariskan bahwa hal itu menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan , yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar  dan /atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-1V dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki keduanya , statusnya diakui oleh negara sebagai guru profesional. Pada sisi lain, baik UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen maupun pp No.74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa kedepan, hanya yang berkualifikasi S1/D-1V bidang  kependidikan dan non kependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah menempuh dan dinyatakan lulus pendidikan  profesi. Pada sisi lain, dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetap kan oleh menteri. Yang sangat mungkin didasari atas kuota kebutuhan formasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar