Di indonesia , seperti juga dibanyak negara, guru
mempunyai banyak kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah,pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal. Mereka diangkat sesuai peraturan regulasi yang berlaku dilingkungan
pemerintah, penyelenggaraan , atau satuan pendidikan. Mereka yang diangkat
sebagai guru merupakan lulusan lembaga penyedia calon guru.
Berkaitan dengan penyediaan guru, Undang undang.
No.14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen
dan peraturan pemerintahan No. 74 . tahun 2008 tentang guru telah
menggariskan bahwa hal itu menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga
kependidikan , yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis
perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga
kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah
untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan /atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan
mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik
sekurang-kurangnya S1/D-1V dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah
memiliki keduanya , statusnya diakui oleh negara sebagai guru profesional. Pada
sisi lain, baik UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen maupun pp No.74
tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa kedepan, hanya yang berkualifikasi
S1/D-1V bidang kependidikan dan non
kependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah
menempuh dan dinyatakan lulus pendidikan
profesi. Pada sisi lain, dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta
pendidikan profesi ditetap kan oleh menteri. Yang sangat mungkin didasari atas
kuota kebutuhan formasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar